Mengapa Nama Oegroseno Muncul dalam Kasus Hibah Lahan Polri?

Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terka
Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan hibah lahan Sepolwan dan perluasan lahan Sespim Polri, pada Kamis (30/7/2026).
0 Komentar

MANTAN Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan hibah lahan Sepolwan dan perluasan lahan Sespim Polri pada Kamis (30/7/2026).

Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Menurutnya, pemeriksaan tersebut terdiri atas 17 pertanyaan, meski beberapa di antaranya memiliki sejumlah subpertanyaan.

“Alhamdulillah dari pertanyaan tersebut, beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kami jelaskan. Yang benar itu tetap benar,” kata Yasena di kepada para wartawan, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Usai pemeriksaan, Oegroseno menjelaskan duduk perkara hibah lahan Sepolwan dan pengadaan tanah untuk perluasan Sespim Polri yang kini menjadi objek penyelidikan Kortastipidkor.

Hibah Lahan Sepolwan Berlanjut Jadi Hibah Dana

Oegroseno mengatakan proses permintaan klarifikasi yang pertama berkaitan dengan hibah tanah Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, hibah tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, antarinstitusi pemerintah tidak boleh untuk melalukan tukar guling.

“Kalau hibah berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara. Kami tidak boleh tukar guling atau ruslag. Enggak boleh sesama instansi pemerintah,” ujar Oegroseno.

Menurut Oegroseno, setelah proses hibah selesai pada 2012, Lemdiklat Polri kemudian mengajukan dukungan hibah dana kepada Pemprov DKI Jakarta senilai hampir Rp121 miliar.

Dia menjelaskan dana tersebut terbagi dalam beberapa peruntukan, yakni sekitar Rp54 miliar untuk pembangunan sarana prasarana Sespim Polri di Lembang, Jawa Barat; Rp44 miliar untuk perbaikan sarana prasarana fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat; serta Rp25 miliar untuk pembelian tanah guna perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri.

Oegroseno menambahkan anggaran tersebut juga sempat mencakup pembangunan jembatan, bukan bangunan permanen, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah Lembang yang rawan gempa.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Selain hibah dana, Oegroseno juga menjelaskan proses pengadaan tanah untuk perluasan Sespim Polri.

Menurutnya, usulan pembelian tanah berasal dari Kepala Sespim Polri saat itu untuk memperluas aset pendidikan hingga sekitar lima hektare. Perkiraan awal harga tanah sekitar Rp500 ribu per meter persegi sehingga kebutuhan anggarannya sekitar Rp25 miliar.

0 Komentar