“Tanah yang akan dijual kepada Polri atau Sespim tadi itu peruntukannya memang untuk pendidikan. Tidak bisa dipakai untuk pengembangan untuk sarana-sarana prasarana lain enggak bisa. Jadi, banyak pondok pesantren juga ingin mengambil tanah situ,” katanya.
Dia menerangkan pembelian tanah dilakukan melalui panitia pengadaan tanah yang dibentuk berdasarkan surat perintah yang ditandatanganinya. Sementara itu, personel panitia berasal dari unsur Logistik Polri.
Dalam proses negosiasi, Oegroseno mengatakan Polri akhirnya memperoleh lahan seluas 6,3 hektare, lebih luas 1,3 hektare dibanding target awal sebesar 5 hektare.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
“Akhirnya, dari Rp25 miliar tadi, yang tadinya kami hanya diperkirakan mendapatkan 5 hektare, dengan pembicaraan antara panitia pengadaan tanah tadi dengan pemilik tanah, akhirnya kesepakatan mendapat tanah seluas 6,3 hektare. Jadi, ada kelebihan tanah 1,3 hektare dari 5 hektare tadi,” ujarnya.
Menurut Oegroseno, seluruh pembayaran telah diselesaikan dan tidak ada aliran dana kepada dirinya maupun pihak lain.
“Nah, itu sudah dibayar semua, sudah lunas, selesai. Jadi, tidak ada satu pun uang yang keluar ke mana pun. Baik ke saya maupun ke yang lain yang saya tahu selama ini,” tegasnya.
Oegroseno Mengaku Menolak Uang dan Tanah
Oegroseno juga mengaku pernah ditawari uang Rp1 miliar oleh pemilik tanah setelah proses pembelian selesai. Namun, tawaran tersebut dia tolak.
Selain uang, dia mengaku juga ditawari tanah seluas 1.000 meter persegi. Tawaran tersebut juga disebutnya telah ditolak.
“Nah, tanah 1.000 meter saya tolak. Akhirnya, oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare tadi, salah satu 1.000-nya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi,” ujarnya.
Di sisi lain, Oegroseno menyesalkan proyek hibah maupun pengadaan tanah tersebut tidak pernah diaudit oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
“Masalah hibah, masalah pengadaan tanah untuk perluasan aset Sespim tadi, tidak pernah diperiksa atau diaudit oleh internal auditor kami, yaitu Itwasum. Tidak pernah diaudit juga oleh BPK RI. Dan, Polri selalu mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK,” katanya.
