Mengapa Nama Oegroseno Muncul dalam Kasus Hibah Lahan Polri?

Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terka
Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan hibah lahan Sepolwan dan perluasan lahan Sespim Polri, pada Kamis (30/7/2026).
0 Komentar

Oegroseno mengaku belum menemukan adanya pelanggaran dalam proses tersebut. Kalaupun terdapat persoalan, menurutnya, kemungkinan hanya berupa kesalahan administrasi.

Menurut Oegroseno, penyelesaian administrasi seharusnya didahulukan sebelum menggunakan instrumen pidana.

“Jadi, kami mengenal asas hukum pidana ultimum remedium, pidana terakhir. Kalau bisa diselesaikan dengan administrasi negara atau perdata, baru terakhir tadi dengan pidana,” ucapnya.

Polri Bantah Kriminalisasi Oegroseno

Sebagai informasi, Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait hibah lahan Sepolwan dan pengadaan tanah untuk perluasan Sespim Polri. Dalam perkara tersebut, Oegroseno dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai pihak yang saat itu menandatangani sejumlah dokumen terkait proses hibah dan pembentukan panitia pengadaan tanah.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Sebelumnya, Polri menegaskan pemanggilan terhadap Oegroseno merupakan bagian dari proses penyelidikan dan membantah adanya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut. Sementara itu, Yasena menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung dengan baik.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang bermula dari aduan masyarakat ini. Katanya, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan berdasarkan dengan Pasal 13 Ayat 1 KUHAP.

Menurut Totok, penyelidikan ini dilakukan untuk menentukan apakah peristiwa dimaksud masuk dalam tidak pidana korupsi atau bukan. Dia juga menegaskan bahwa permintaan klarifikasi kepada Oegroseno bertujuan untuk memperoleh keterangan adalah bagian dari cara penyelidikan.

“Jadi, bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan,” kata Totok dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/7/2026).

0 Komentar