Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Terungkap Peran 5 Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional hingga Swasta

Dari kiri, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung
Dari kiri, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung
0 Komentar

KEJAGUNG mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) dan telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka itu terdiri dari para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta.

Kejagung mengusut kasus ini berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Dugaan korupsi ini terjadi pada BGN tahun 2025-2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Berikut para tersangka:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
  5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Peran 3 Eks Pimpinan BGN

Kejagung membeberkan sejumlah temuan yang membuat Dadan beserta Sony dan Lodewyk menjadi tersangka. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Akan tetapi, kata dia, yayasan itu malah terafiliasi dengan Dadan dkk.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers, Rabu (3/6) lalu.

Syarief menyebut Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Jadi, kata dia, SPPG itu milik yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelas dia.

Syarief mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

0 Komentar