Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Terungkap Peran 5 Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional hingga Swasta

Dari kiri, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung
Dari kiri, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung
0 Komentar

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Selain mengintervensi verifikasi dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK. Jadi, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

“Adanya markup harga pengadaan,” ujar Syarief.

Kejagung mengatakan pengadaan barang tersebut dikatakan tak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Ia menekankan tindakan yang dilakukan Dadan dkk melawan hukum.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman.

Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran itu.

“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.

Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan yang di-mark up oleh para tersangka, di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucapnya.

Dadan dan kedua tersangka lain juga menggelembungkan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

Peran Asep, Orang Dekat Sony

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Tersangka berikutnya adalah Asep Yusuf Somantri. Tersangka Asep merupakan pihak swasta yang diduga diminta Sony dan diduga mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang-lebih bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

0 Komentar