KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.
Dalam kasus ini, KPK menyebut terdapat kesepakatan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Menurut KPK, pada Mei 2026, Edison (EDS) selaku bupati Muara Enim periode 2025-2030 diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), untuk mengurus hasil audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga.
“Pada Mei 2026, Saudara EDS selaku bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Saudara RSH selaku asisten bidang perekonomian dan pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Saudara AGG alias ANG,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani (ABN), yang menjabat sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, untuk bertemu dengan Angga melalui perantara Mulyono (MYN). Dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK mengungkapkan Angga menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp 1,6 miliar agar temuan audit dapat diubah. “AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” kata Taufik.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga mulai mengatur sejumlah pihak untuk membantu perubahan hasil audit tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), ASN yang menjabat pengendali teknis di BPK.
Sementara itu, Abi Nurwardani disebut mulai mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Sebagian dana berasal dari Fika (FK), direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), melalui Cory Erin Hardi (CRH) yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
