JPU Tak Bergeming, Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook.
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook.
0 Komentar

JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam replik yang dibacakan di persidangan. Jaksa menilai seluruh dalil yang diajukan tim penasihat hukum maupun terdakwa tidak mampu meruntuhkan dakwaan maupun fakta hukum yang telah terbukti selama proses persidangan.

“Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak,” ujar jaksa dalam repliknya.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutan (rekuisitor) yang telah dibacakan pada sidang 13 Mei 2026. Menurut jaksa, seluruh unsur dakwaan primer terhadap Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam petitumnya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga tetap meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem, dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa serta memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara.

Selain pidana badan, jaksa tetap menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tidak hanya itu, jaksa juga tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Dalam hal aset yang dimiliki tidak mencukupi, pidana tersebut diminta diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

0 Komentar