Foto dan Video Dugaan Penyekapan Anak Penulis di Depok Diserahkan ke Penyidik

Anak penulis di Depok dipanggil Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi atas laporan dugaan penyekapan oleh Ketum
Anak penulis di Depok dipanggil Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi atas laporan dugaan penyekapan oleh Ketum GRIB Jaya Rosario de Marshall (Hercules).
0 Komentar

ANAK penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya atas dugaan kasus penyekapan yang dilakukan Ketum GRIB Jaya Rosario de Marshall atau Hercules. Pihak Ilma mengaku menyerahkan bukti foto dan video kepada penyidik.

“Sesuai dengan surat undangan klarifikasi yang kami terima ya, bahwa hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Saudari Ilma Sani Fitriana selaku pelapor atau korban,” ujar pengacara Ilma, Gufroni, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti baik berupa video-video, foto-foto, kemudian tangkapan layar, dan juga saksi-saksi ya, untuk menguatkan laporan Saudari Ilma di unit Kamneg,” lanjutnya.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Bukti-bukti tersebut dikumpulkan oleh Gufroni dalam satu buah flash disk. Dia pun berharap bukti yang diserahkan hari ini dapat menguatkan laporan kliennya tersebut.

“Mudah-mudahan, setelah ini, setelah nanti Pelapor, saksi-saksi, dan Terlapor diperiksa, kami berharap statusnya naik menjadi penyidikan dalam waktu dekat ini,” jelas Gufroni.

GRIB Jaya Laporkan Balik Pihak Ilma

Sebelumnya diberitakan, ormas GRIB Jaya melaporkan balik anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya. GRIB melaporkan Ilma atas dugaan penyebaran berita bohong.

“Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya kami mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya,” kata juru bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra, di Polda Metro Jaya, Senin (25/5).

Laporan terhadap Ilma dilayangkan tim kuasa hukum GRIB Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. Ilma dipolisikan terkait Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

“Kita laporkan itu Saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya Saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan. Benar (terlapor Ilma Sani Fitriana),” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Dia juga menyebut pihaknya akan melayangkan laporan tambahan menyoal polemik yang ada.

0 Komentar