TEMAN saya pernah kempes di tol. Ia dengan bangga membuka bagasi. Ban serepnya ada. Tapi ternyata itu ban serep mobil lain, yang ia beli bersama mobilnya, dan ukurannya tidak cocok.
Sejak itu ia tidak pernah lagi bicara soal ban serep. Kalau ada yang menyinggung, ia pura-pura sibuk dengan ponselnya.
Saya teringat dia gara-gara politisi PSI. Mereka menyebut wakil presiden itu ibarat ban serep. Katanya, buat apa ribut kalau empat ban yang lain masih sehat.
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Perumpamaan yang bagus. Tapi pernahkah Anda lihat orang mengirim surat resmi ke bengkel agar ban serepnya dilepas?
Untuk Gibran, suratnya ada.
Surat yang Tidak Dibaca
Pengirimnya Forum Purnawirawan TNI. Isinya minta DPR dan MPR memproses pemakzulan. Alasannya soal putusan MK Nomor 90, yang mengubah batas usia capres-cawapres. Ketua hakimnya waktu itu Anwar Usman. Yang dipanggil “Paman” oleh Gibran.
Jadi ada paman yang memutus, ada keponakan yang diuntungkan. Di acara keluarga hal begini biasa saja. Di Mahkamah Konstitusi, jadi perkara.
Surat itu dikirim ke Senayan. Lalu apa yang terjadi? Pada rapat paripurna berikutnya, surat itu tidak dibacakan, tidak disinggung, tidak diapa-apakan. Padahal agendanya cukup panjang. Mungkin suratnya terselip di antara undangan buka puasa bersama.
Mundur Saja, Pak
Lalu muncul Denny Indrayana. Pakar hukum tata negara ini punya usul yang lebih ringkas: tidak usah dimakzulkan, mundur saja.
Usul ini enak sekali diucapkan. Enam kata. Selesai sebelum kopi dingin.
Menjalankannya? Coba bayangkan Anda disuruh mundur dari jabatan yang diperoleh dengan susah payah, lalu yang menyuruh adalah orang yang tidak ikut kampanye. Anda pasti langsung berpikir: ya, ya, nanti saya pertimbangkan, sambil buka aplikasi kalender dan menandai tanggal 2029.
Jalan Tol dengan Satu Gerbang
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Mari kita lihat jalurnya. Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Saya sudah baca, dan tidak lama: ada tiga gerbang.
Gerbang pertama DPR. Perlu dua pertiga suara anggota yang hadir. Gerbang kedua Mahkamah Konstitusi. Gerbang ketiga MPR.
Masalahnya, penjaga gerbang pertama adalah partai-partai yang dulu mengusung pasangan ini. Meminta mereka membuka gerbang itu sama dengan meminta panitia lomba makan kerupuk mendiskualifikasi anaknya sendiri.
