Selain Pemerasan, Febrie Adriansyah Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Capai Rp354 Miliar

Selain Pemerasan, Febrie Adriansyah Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Capai Rp354 Miliar
Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (Adiansyah)
0 Komentar

MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dihadapkan ke muka hukum. Ia resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jiwasraya, Tan Kian, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp 354 miliar.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026). Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa aliran dana ratusan miliar rupiah tersebut diduga dikumpulkan Febrie terkait penanganan berbagai perkara di lingkungan Kejaksaan Agung selama kurun waktu 2020 hingga Juli 2026, yang dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Rincian Aliran Dana dan Sumber Penerimaan

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan berbagai sumber aliran dana haram yang diterima Febrie, baik secara langsung maupun melalui perantara kantor hukum dan pihak swasta. Beberapa di antaranya meliputi:

Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah

  • Kasus Jiwasraya (Tan Kian): SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar yang diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, dikategorikan sebagai hasil pemerasan.
  • Penerimaan Saham: Senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoma.
  • PT Oktasan Baruna Persada: Rp 20,6 miliar dari Direktur Utama Tria Bellitonito Aturbumi (termasuk tunjangan THR Lebaran).
  • Kasus Impor Tekstil Bea Cukai: Rp 60 miliar dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto (PT Budi Agung Sentosa).
  • Aliran Rekening Kantor Hukum: Sekitar Rp 197,14 miliar dan USD 440.990 melalui sejumlah firma hukum (seperti DR Law Firm, AVR Law Office, hingga Prime Solution Associate) yang diduga terkait penanganan perkara besar mulai dari impor besi dan baja, tol layang MBZ, kasus BTS 4G, LPEI, hingga Jasa Marga.
  • Aset Properti: Penerimaan lahan di Cilincing senilai Rp 77 miliar serta tiga sertifikat Hotel The Nyaman Bali senilai total belasan miliar rupiah.

Aliran Dana untuk Aset Mewah hingga Brankas Emas

Jaksa menyebut uang hasil korupsi tersebut disamarkan dan dibelanjakan ke dalam berbagai bentuk aset, penyertaan modal, hingga kebutuhan pribadi. Modus pencucian uang meliputi:

  • Penyertaan Modal & Bisnis: Penempatan modal sebesar Rp 151,79 miliar ke sejumlah yayasan dan perusahaan, serta Rp 140,93 miliar ke rekening bisnis kuliner.
  • Pembelian Aset Tanah & Properti: Mulai dari tiga bidang tanah di Cilandak Barat (termasuk akta senilai Rp 140 miliar), tanah di Bandung, Depok, Cipete, hingga dua unit apartemen mewah di SCBD senilai total Rp 46,18 miliar, serta puluhan bidang tanah di Tanjung Jabung Barat, Jambi.
  • Barang Mewah & Kendaraan: Pembelian empat unit mobil senilai Rp 5,5 miliar.
  • Penyimpanan Tunai & Logam Mulia: Penemuan barang bukti di sejumlah brankas, termasuk di rumah Sentul yang dikuasai Don Ritto berisi 7 koper berisikan 74 batang emas murni masing-masing seberat 1 kilogram serta tumpukan mata uang asing (dolar AS dan Singapura), serta brankas di Cafe de’Clan dan money changer.
0 Komentar