MANTAN Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi masalah bagi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka jika kembali ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum 2029.
“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029,” ujar Mahfud dalam video yang diunggah pada YouTube @MahfudMD dengan judul Mahfud MD soal Putusan MK hingga Pergantian Kapolri, Rabu (7/10).
Dalam video tersebut, Mahfud menyatakan sejumlah catatan terkait hasil putusan MK dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Mahfud berpandangan bahwa MK sudah bertindak sesuai dengan kewenangannya terlepas dari perdebatan yang beredar.
“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang,” ungkapnya.
“Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” sebut Mahfud.
Ia pun membahas persoalan legal standing. Mahfud sebut, ia sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024, sama halnya dengan Gibran, sehingga gugatan sebenarnya tidak memiliki legal standing tersebut.
“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar. Sudah bubar. Misalnya, saya sebagai calon cawapres, kapan? Kan dulu sudah. Sekarang sudah bukan lagi. Gak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres,” jelasnya.
Kendati demikian, Mahfud sebut hakim dapat bersikap lebih berani dengan misalnya memberikan putusan deklaratur. Putusan deklaratur ini ia sebut bersifat tersembunyi dalam hasil putusan yang kemarin diumumkan MK.
“Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa banyak terjadi. Tapi, saya sudah mengatakan begitu, kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi, nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi. Tersembunyi,” ungkap Mahfud.
