Dengan dikeluarkannya putusan ini bukan berarti persoalan terkait ijazah Gibran sudah selesai. Proses pengusutan dapat berlanjut pada hukum administrasi hingga hukum disiplin pegawai, tak hanya untuk Gibran tetapi juga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK,” jelas Mahfud.
Oleh karena pengusutan bersangkutan dengan hukum, maka yang bertanggung jawab menangani adalah polisi.
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
“Nah, cuma sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu nanti yang nangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan apanya yang akan menentukan itu semua,” tutupnya.
MK membacakan putusan terkait gugatan Denny Indrayana Cs terkait ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Gibran pada Selasa (6/10) malam.
Salah satu fakta yang diungkap dalam putusannya adalah MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Terlepas dari itu, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Tindak lanjut terhadap ketiadaan bukti ijazah pendidikan setara SMA ini MK serahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
