TIM kuasa hukum terdakwa Febrie Adriansyah menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) setebal 106 halaman tidak lebih dari sekadar cerita versi penuntut yang kebenarannya belum tentu terbukti.
Hal tersebut diungkapkan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Anggota tim kuasa hukum, Patra M. Zen, menjelaskan bahwa surat dakwaan tersebut bersifat kumulatif, di mana dakwaan pertama memuat pemerasan dalam jabatan dan dakwaan kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
“Dakwaan itu tidak lain tidak bukan adalah cerita. Cerita versi Penuntut Umum. Pertanyaannya, apa sudah pasti benar? Belum tentu,” ujar Patra.
Sebagai langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum bersama Febrie pribadi berencana mengajukan nota perlawanan atau eksepsi pada persidangan pekan depan.
9 Catatan Kejanggalan dalam Dakwaan Versi Febri Diansyah
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, membeberkan sembilan catatan kritis yang dinilainya sebagai kejanggalan dalam surat dakwaan JPU:
- Perubahan Waktu Kejadian (Tempus Delicti) TPPU: Pada tahap pelimpahan awal, TPPU disebut terjadi pada rentang 2018–2026, namun dalam surat dakwaan berubah menjadi 2020–2026. Hal ini dikritik karena tindak pidana asal (predicate crime) berupa pemerasan baru terjadi pada 2020, sehingga pencucian uang dinilai tidak boleh berlaku surut.
- Perbedaan Objek Perkara: Perkara yang dikaitkan dengan tindak pidana asal dalam dakwaan ternyata merujuk pada penanganan kasus Jiwasraya, alih-alih kasus Asabri seperti yang sempat disebut pada tahap penyidikan.
- Hilangnya Istilah Trading in Influence: Istilah perdagangan pengaruh yang sebelumnya santer disebut pada tahap penyidikan sama sekali tidak muncul dalam lembar dakwaan.
- Peran Dominan Feri Hongkiriwang dan Status Tersangka: Kuasa hukum mempertanyakan mengapa Feri Hongkiriwang yang disebut berperan aktif dalam menemui, mengancam, hingga meminta uang Rp 55 miliar kepada Tan Kian justru tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam dakwaan disebut bertindak bersama-sama. Disebutkan pula bahwa Feri bertindak atas inisiatif sendiri dan sempat mengembalikan uang Rp 5 miliar.
- Tidak Ada Unsur Paksaan Langsung dari Febrie: Menurut Febri, unsur pemerasan yang menuntut adanya pihak berwenang yang memaksa tidak terlihat dalam uraian dakwaan. Tidak ada bukti komunikasi maupun penekanan langsung dari Febrie kepada Tan Kian, melainkan Tan Kian yang berinisiatif menghubungi pihak lain karena khawatir setelah dipanggil.
- Dakwaan TPPU “Sapu Jagat” (Gelondongan): JPU dinilai mencampuradukkan dakwaan TPPU secara serampangan tanpa memperjelas predicate crime yang solid, mengingat pasal pemerasan yang didakwakan hanya Pasal 12e dengan nilai Rp 55 miliar, tetapi seolah-olah dituduhkan melakukan gratifikasi (Pasal 12B) yang tidak pernah didakwakan.
- Pencampuradukan Honorarium Advokat: Seluruh honorarium yang diterima Don Ritto selaku advokat profesional justru digeneralisasi dan dianggap sebagai bentuk gratifikasi.
- Penggabungan Penerimaan Pihak Lain: Segala bentuk penerimaan yang dilakukan oleh Feri Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin langsung ditimpakan dan dianggap diterima sepenuhnya oleh Febrie Adriansyah.
- Ketiadaan Hubungan Spesifik Barang Bukti Sitaan: Penyitaan emas dan valuta asing (termasuk di Sentul) yang menjadi awal mula kasus ini dinilai gagal dihubungkan secara spesifik asal-usulnya oleh JPU dalam uraian dakwaan.
