Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto aturan terkait dalam KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana mengenai pemerasan. Selain itu, ia juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang sebagaimana diatur dalam ketentuan TPPU pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Pemerasan, Febrie Adriansyah Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Capai Rp354 Miliar
