PEMOHON Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023, Almas Tsaqibbirru Rea, akan menyurati DPR/MPR untuk menyikapi polemik ijazah Gibran Rakabuming. Surat itu berkaitan dengan pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sikap Almas ini berbanding terbalik dari saat gugatan Nomor 90 Tahun 2023 yang menjadi jalan mulus bagi Gibran mencalonkan dirinya sebagai Wakil Presiden pada 2024. Dia pun mengaku setuju dan mendukung putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA/sederajad.
“Almas akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan Hak Pernyataan Pendapat yang berisi Gibran sudah terbukti tidak memenuhi syarat Ijazah,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Selanjutnya, kata Almas, hak pernyataan pendapat DPR ini diajukan ke MPR dan MK sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, Almas menilai, syarat ijazah ini harus dipersamakan dengan syarat WNI, di mana Presiden dan Wakil Presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki Paspor negara asing atau menjadi tentara asing yang mana gugur WNInya.
“Seorang Presiden RI atau Wapres RI tidak mungkin dijabat oleh Warga Negara Asing atau Tentara asing. Persyaratan WNI ini harus dipersamakan syarat ijazah SLTA sehingga dengan demikian Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan,” ungkap Almas.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Kesimpulan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum perkara yang menguji ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap dalam persidangan.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” demikian pertimbangan Mahkamah, dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
