Gerindra Minta Hentikan Polemik Putusan MK Soal Perkara Status Pendidikan Gibran

Gerindra Minta Hentikan Polemik Putusan MK Soal Perkara Status Pendidikan Gibran
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso
0 Komentar

PARTAI Gerindra meminta seluruh pihak menghentikan polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara yang berkaitan dengan status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengimbau agar dapat menyikapi putusan secara bijak dan memilih bersatu untuk mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah.

“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah

Sugiat menyebut pihaknya menghormati putusan MK soal pendidikan Gibran. Namun, spekulasi dan wacana hukum yang terus berkembang setelah putusan MK justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum.

“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” ujarnya.

Sugiat menilai seluruh pihak perlu menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, serta putusan final lembaga peradilan. Menurutnya, kedewasaan dalam berpolitik dapat ditunjukkan dengan mengalihkan energi kritis ke hal yang lebih baik.

“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” jelasnya.

Dia mengatakan perbedaan pandangan dan upaya hukum merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif, menurut dia, semestinya diselesaikan melalui mekanisme serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang.

“Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU),” kata dia.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

“Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” sambungnya.

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan yang diajukan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, dkk terkait dengan status syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meskipun tidak menerima, Mahkamah menyatakan, Gibran tidak dapat membuktikan kelulusannya di Orchid Park Secondary School, Singapura dan UTS Insearch.

0 Komentar