Gerindra Minta Hentikan Polemik Putusan MK Soal Perkara Status Pendidikan Gibran

Gerindra Minta Hentikan Polemik Putusan MK Soal Perkara Status Pendidikan Gibran
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso
0 Komentar

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang.

Meski Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Presiden RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mahkamah tidak memutuskan untuk memakzulkan Gibran dari kursi Wakil Presiden RI.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

0 Komentar