JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan memaksa Tan Kian membayar SGD 5 juta atau senilai Rp55 miliar.
“Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 rupiah kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ucap Jaksa saat membacakan dakwaan sidang perdana Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menjelaskan terdakwa diangkat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019. Ia bertugas melaksanakan persiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat.
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Serta penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan kewenangan tersebut terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap JPU.
JPU menuturkan sekira awal tahun 2020, saat terdakwa menyandang jabatan tersebut, sedang berlangsung penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.
Penahanan terhadap Benny menimbulkan kekhawatiran Tan Kian, kata JPU, karena Tan Kian sudah diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali sebagai saksi terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis.
Oleh karena itu, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang karena dianggap orang dekat dari Febrie. Namun saat bertemu, Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian.
Selanjutnya bertempat di Mall Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman No. 52–53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ia melakukan pertemuan dengan Ferry untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
