“Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, ‘Koko bisa jadi tersangka’. Lalu, Tan Kian menjawab, ‘Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya,’” ucap Jaksa.
Namun Ferry menimpali, “Terserah Koko percaya atau tidak”. Selanjutnya, ia meminta uang senilai Rp55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut.
“Bahwa selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu dengan terdakwa di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua terdakwa dan melaporkan bahwa TAN KIAN ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp55 miliar,” ujarnya.
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Kemudian Ferry menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5.000.000 (lima juta dolar Singapura) atau kurang lebih senilai Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, ‘Dinginkan saja dulu’, beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin,” papar Jaksa.
Jaksa menuturkan, perbuatan terdakwa Febrie tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal II Ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucapnya.
