Selembar Kertas yang Tidak Ada

Selembar Kertas yang Tidak Ada
0 Komentar

ANDA mungkin bingung membaca berita: sebagian menyebutnya sidang ijazah Gibran, sebagian menyebutnya PHPU. Keduanya perkara yang sama. Nomornya 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dan putusannya dijadwalkan Senin lusa, 5 Oktober.

Mari kita mulai dari yang paling sederhana. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Gibran Rakabuming Raka, yang waktu itu maju bersama Prabowo, bersekolah di SMP Negeri 1 Surakarta, lalu Orchid Park Secondary School di Singapura, lalu UTS Insearch di Sydney. Soal apakah itu cukup untuk disebut “tamat SMA” itulah yang sekarang diperiksa MK.

Penggugatnya dua belas pemohon yang dipimpin Denny Indrayana, termasuk Partai Ummat dan KIPP. Mereka mengajukan permohonan 10 September lalu, dengan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum. Tuntutannya berat: diskualifikasi Gibran, pembatalan pelantikan, lalu MPR memilih wakil presiden baru lewat Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Tapi ada yang menarik dari cara pemohon menyusun permintaannya. Mereka sendiri bilang, kalau bukti menunjukkan Gibran memenuhi syarat, MK boleh menegaskan keabsahan pencalonannya. Jadi pintunya dibuka dua arah.

Lalu kenapa perkara dua tahun lalu diperiksa sekarang? Ini persoalan pertama. PHPU biasanya punya tenggat sangat pendek. Pilpres berlangsung 2024, gugatan masuk September 2026. KPU malah menilai gugatan ini lebih mirip pemakzulan, yang jalurnya Pasal 7A dan 7B lewat DPR, bukan lewat sidang MK. Persoalan lain: kedudukan hukum para pemohon, kewenangan Mahkamah, bahkan sifat final putusan MK.

Anehnya, tanggal 28 September MK memilih melanjutkan perkara ke pembuktian. Denny menafsirkan bahwa semua soal prosedur itu dikesampingkan dulu dan akan dijawab di putusan akhir. Saya membacanya begini: MK memilih memeriksa isinya sebelum menjawab apakah pintunya boleh dimasuki. Itu bisa berarti MK serius. Bisa juga cara aman menunda keputusan yang sulit. Kita belum tahu.

Sekarang isi pembuktiannya. Dan di sini, jujur saja, ada dua cerita yang tidak mudah dijahit jadi satu.

Cerita pertama datang dari Kemendikdasmen. Surat penyetaraan Gibran bertanggal 6 Agustus 2019 menyebut Gibran dinilai setara tamat SMK jurusan akuntansi dan keuangan. Tapi menurut pejabat kementerian di sidang Jumat kemarin, saat Gibran mengajukan penyetaraan, tidak ada ijazah SLTA yang dilampirkan. Yang dilampirkan transkrip nilai dan Certificate of Attendance dari UTS Insearch. Pejabat itu juga menyebut penggunaan dokumen semacam itu baru mereka temui. Atase pendidikan KBRI Australia menambahkan: sertifikat kehadiran biasanya dikeluarkan atas permintaan, dan hanya menunjukkan seseorang pernah mengikuti pendidikan, bukan bahwa ia lulus.

0 Komentar