Selembar Kertas yang Tidak Ada

Selembar Kertas yang Tidak Ada
0 Komentar

Cerita kedua dari sisi KPU. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa KPU menerima dokumen dari partai pengusung, lalu memeriksa kelengkapannya. Salah satunya surat penyetaraan tadi, yang menyebut Gibran menyelesaikan grade 12 di UTS Insearch pada 2006. Dirjen di Kemendikdasmen pun menegaskan bahwa penyetaraan tidak hanya menilai ijazah. Sertifikat, diploma, dan dokumen hasil belajar lain bisa jadi bahan penilaian.

Jadi, sebetulnya yang diperdebatkan adalah dua hal. Apakah Gibran punya ijazah? Soal itu, tampaknya, tidak ada yang mengaku punya. Pertanyaan kedua lebih rumit secara hukum: apakah surat penyetaraan resmi dari pemerintah cukup untuk memenuhi syarat “tamat” itu, atau KPU seharusnya meminta ijazahnya sendiri? Denny menuding Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023 diselundupkan untuk meloloskan Gibran. Itu tuduhan pemohon, dan belum dinyatakan benar oleh siapa pun.

Hakim Arsul Sani sendiri mengaku harus mengerutkan dahi membaca frasa “memiliki pengetahuan setara” dalam surat itu, sampai bilang mungkin perlu salat istikharah dulu. Kelakar, tentu. Tapi kelakar yang jujur: hakim yang bilang begitu sedang tidak menganggap perkara ini remeh.

Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Ada pula suasana di ruang sidang. Seorang ahli dari pihak terkait menyebut sidang ini ilegal, dan hakim menegurnya. Jokowi, dalam komentar singkatnya, hanya bilang akan mengikuti proses hukum. Pihak Gibran dan pendukungnya, antara lain Militan Gibran 08 yang diterima MK sebagai pihak terkait, tentu punya cerita sendiri.

Maka Senin nanti kira-kira ada tiga kemungkinan, dan saya tidak mau menebak yang mana.

Pertama, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tenggat, kedudukan hukum, atau kewenangan. Ini jalan paling lazim secara prosedur, tapi akan meninggalkan pertanyaan substansi tanpa jawaban.

Kedua, MK masuk ke pokok perkara dan menolak, dengan alasan penyetaraan yang diterbitkan kementerian sah dan KPU sudah bekerja sesuai aturan.

Ketiga, MK mengabulkan. Ini yang paling berat akibatnya. Bukan hanya soal satu orang, tapi soal bagaimana kursi Wakil Presiden diisi ulang, dua tahun setelah pelantikan.

Apa pun hasilnya, putusan MK bersifat final. Tidak ada banding. Tidak ada tempat mengadu berikutnya.

0 Komentar