Hakim MK Tegur dan Usir Ahli Pihak Terkait Gibran karena Pernyataannya soal Sidang PHPU Ilegal

Hakim MK Tegur dan Usir Ahli Pihak Terkait Gibran karena Pernyataannya soal Sidang PHPU Ilegal
Ahli  hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, diminta keluar dari ruang sidang dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Kamis, 1 Oktober 2026. (Tangkapan layar)
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta ahli dari pihak terkait gugatan cawapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, meninggalkan ruang sidang.

Sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini digelar Kamis (1/10) malam. Rullyandi didatangkan oleh pihak terkait, yakni Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat atau Militan Gibran 08 Nusantara.

Pengusiran berawal dari pertanyaan hakim MK Arsul Sani kepada Rullyandi terkait pernyataannya di acara sebuah stasiun televisi bahwa sidang MK ilegal.

Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

“Saya kebetulan menonton, melihat talk show Anda, yang juga ada doktor Refly Harun, di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal. Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal. Nah, saya mohon penjelasan Anda kalau sidang perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong, sidangnya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli,” kata Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menimpali. Intinya, Saldi minta Rulllyandi mencabut pernyataannya bahwa sidang MK ilegal.

“Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” Saldi berujar.

Rullyandi kemudian menjawab pertanyaan hakim Arsul Sani soal ilegalitas persidangan MK.

Ia juga mencabut pernyataan sidang ilegal, namun pencabutan tersebut hanya terbatas di ruang sidang yang berlangsung sekarang.

“Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut, di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini, keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya sedang dalam kondisi tertekan,” kata Rullyandi.

Mendengar jawaban Rullyandi, hakim Saldi lantas bertanya ke pihak terkait apakah merasa dirugikan dengan sikap Rullyandi. Namun, pihak terkait mengatakan tetap ingin mendengarkan keterangan ahli.

Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia

Saldi pun menskorsing sidang usai mendengar jawaban pihak terkait. Skorsing dilakukan untuk membahas pernyataan Rullyandi soal sidang ilegal.

Setelah skorsing berakhir, Saldi lantas meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang.

Saldi mengatakan hal itu dilakukan demi menjaga suasana. Meski begitu, MK tetap menerima keterangan tertulis dari ahli tersebut.

0 Komentar