Hakim MK Tegur dan Usir Ahli Pihak Terkait Gibran karena Pernyataannya soal Sidang PHPU Ilegal

Hakim MK Tegur dan Usir Ahli Pihak Terkait Gibran karena Pernyataannya soal Sidang PHPU Ilegal
Ahli  hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, diminta keluar dari ruang sidang dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Kamis, 1 Oktober 2026. (Tangkapan layar)
0 Komentar

“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara tertulis dan tidak menyampaikan secara lisan. Terima kasih. Tidak boleh menyampaikan apa-apa,” kata Saldi di muka persidangan.

Keputusan itu menuai pertanyaan dari Rullyandi. Namun, Saldi meminta tak ada tanggapan apa-apa lagi sebab keputusan sudah bulat.

“Anda tidak boleh lagi, sudah cukup,” kata Saldi menginterupsi Rullyandi.

“Baik kalau memang begitu kami menghormati,” jawab Rullyandi.

“Yang Mulia ….,” tambah dia.

“Sudah cukup,” tegas Saldi.

“Kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum,” ucap Rullyandi.

“Terima kasih. Silakan meninggalkan ruang sidang,” ungkap Saldi.

“Yang lain tidak boleh memberi komentar. Terima kasih,” lanjutnya.

Saldi lantas meminta pengertian dari pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara yang diwakili oleh Andi Azwan.

Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

“Jadi, pihak terkait, ini demi menjaga suasana ya. Tolong dipahami karena keterangan tertulisnya kita terima, lisannya tidak usah disampaikan. Bisa dipahami ya?” kata Saldi.

“Paham. Terima kasih, Yang Mulia,” jawab Andi.

Dengan demikian, MK hanya mendengarkan keterangan ahli Ina Setiawati saja yang dibawa oleh pihak terkait.

Rullyandi dalam sebuah talk show di stasiun televisi menyebut sidang perkara syarat cawapres Gibran ilegal.

“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka wilayah hukumnya di pengadilan dulu. Kemudian ada dua prinsip hukum yang harus kita gunakan dalam melihat permasalahan yang dibahas oleh pemohon yang sebetulnya saya menilai tidak ada landasan hukumnya. Ini kan karpet merah, sejak didaftarkan itu enggak ada hukum acara, ini sidang ilegal kok,” kata Rullyandi.

Kemudian, dalam program Head to Head CNN Indonesia bertajuk Gonjang-ganjing Ijazah Gibran, Rabu (30/9), Rullyandi juga menyampaikan hal serupa.

Rully menyatakan peradilan di Indonesia memerlukan hukum acara. Di mana dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres), hukum acara ini bersifat limitatif karena menyangkut agenda ketatanegaraan.

Adapun persidangan di MK kemarin beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Termohon dan pihak terkait. Satu saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak Termohon ialah mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

0 Komentar