KOMISI XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar inspeksi langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Peninjauan ini dilakukan untuk mengusut tuntas temuan Ombudsman RI terkait dugaan keberadaan fasilitas mewah di dalam area lapas.
Kunjungan spesifik ini dilaksanakan tepat sepekan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada 23 September lalu, di mana tim pengawas menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya di dalam lingkungan pemasyarakatan, mulai dari sofa mewah, televisi, kulkas, hingga temuan yang diduga minuman keras.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam keterangannya sebelumnya menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut rapat kerja bersama Ditjenpas pada Senin (28/9/2026).
Langkah ini ditempuh guna mendalami perbedaan temuan antara hasil sidak Ombudsman dan hasil penelusuran internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Klarifikasi Rumah Dinas dan Status 16 Unit Mess
Dalam paparannya kepada Komisi XIII DPR RI, Dirjenpas Mashudi menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan dan diduga sebagai “kluster mewah” sebenarnya merupakan fasilitas rumah dinas atau mess pegawai lapas yang berjumlah total 16 unit.
Dari jumlah tersebut, hanya 3 unit yang tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sementara 13 unit lainnya berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.
90 Orang Diperiksa dan 5 Pejabat Dinonaktifkan
Sebagai bagian dari investigasi menyeluruh, Tim Gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel), serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Pengawasan (Ditpatnal) telah memeriksa total 90 orang.
Pemeriksaan tersebut mencakup:
- 55 Warga Binaan: Termasuk Ahmad Albani, Hasan Tjhie, 21 narapidana program asimilasi, 33 narapidana kasus korupsi, hingga Ferdy Sambo.
- 35 Pegawai: Meliputi 21 staf lapas, 14 pejabat struktural, serta Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sebelumnya, Kemenimipas juga telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan penyidikan objektif. Kelima pejabat yang dicopot jabatannya meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kaur Umum.
