KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi merampungkan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam skandal ini ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (29/9/2026) sore.
“Kurang lebih Rp10 triliun, kurang lebih ya,” ujar Anang kepada awak media.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Dalam pelimpahan Tahap II ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan berkas perkara beserta enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus.
Enam Tersangka yang Dilimpahkan:
- Dadan Hindayana (DH) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024–Juni 2026.
- Sony Sonjaya (SS) – Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September–Juni 2026.
- Lodewyk Pusung (LP) – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024–Juni 2026.
- Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
- Glory Harimas Sihombing (GH) – Pihak swasta / Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
- Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak swasta / orang kepercayaan eks Waka BGN Sony Sonjaya.
(Catatan: Satu tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono, berkasnya belum dilimpahkan pada hari ini).
Menurut Anang, JPU Kejari Jakpus menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap (P21) beserta seluruh instrumen pembuktiannya. Berkas tersebut mencakup keterangan 233 orang saksi, empat orang ahli, serta tumpukan dokumen dan barang bukti pendukung lainnya.
Empat Klaster Proyek Bermasalah dan Jual Beli Titik SPPG
Penyidikan megakorupsi ini membongkar adanya praktik lancung dalam empat proyek pengadaan utama di tubuh BGN, serta praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG:
- Pengadaan Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit motor listrik (merek Emmo) dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun yang diduga mengalami penggelembungan harga (markup).
- Pengadaan Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta diwarnai markup harga.
- Pengadaan Tablet: Lebih dari 31.000 unit tablet dengan modus serupa.
- Pengadaan Televisi: Sebanyak 5.400 unit televisi 75 inci yang juga diduga menyimpang dari spesifikasi dan ketentuan.
