Selain itu, para tersangka juga disinyalir memperjualbelikan titik-titik SPPG kepada para calon mitra dengan mewajibkan pembelian perlengkapan dari pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan petinggi BGN.
Menuju Persidangan Tipikor
Dengan rampungnya proses Tahap II, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan final. Berkas dakwaan tersebut dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
“20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” pungkas Anang.
