Pemerintah Tetapkan Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Rp6,8 Juta–Rp8,3 Juta, Target Penempatan 1 Oktober

Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih
0 Komentar

PEMERINTAH resmi menetapkan kisaran pendapatan atau gaji bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa besaran nominal tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan beratnya tanggung jawab para manajer dalam menggerakkan serta membangun fondasi perekonomian di tingkat pedesaan.

“Pendapatan berapa gitu. Karena tanggung jawabnya berat, untuk membangun ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya ya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp6,8 sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya. Itu sudah semuanya ya, sudah merangkap semuanya,” ujar Zulhas dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Zulhas menjelaskan, struktur penghasilan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta karakteristik lokasi penempatan masing-masing wilayah tugas.

Status Kepegawaian dan Skema Penempatan

Selain mengumumkan kisaran gaji, pemerintah turut memperjelas status kepegawaian para manajer Koperasi Merah Putih. Mereka diangkat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk masa kerja selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pemerintah menargetkan proses penempatan seluruh manajer akan rampung pada 1 Oktober 2026. Terkait lokasi penempatan awal, Zulhas mengimbau para manajer untuk menerima dan menandatangani dokumen penempatan terlebih dahulu agar status kepegawaian mereka tidak gugur. Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian lokasi penugasan yang lebih dekat dengan domisili asal dapat dilakukan setelah penempatan awal tersebut diterima.

“Statusnya PKWT selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan. Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tidak gugur. Nah kalau ternyata jauh dari domisilinya, setelah diterima nanti akan disesuaikan tempat yang terdekat,” terangnya.

Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih dirancang bukan sekadar sebagai ruang usaha retail konvensional, melainkan sebagai pusat infrastruktur pelayanan publik dan penyaluran berbagai program subsidi pemerintah di desa.

Mulai 1 Oktober 2026, para manajer yang mulai bertugas akan mengelola berbagai program strategis nasional, di antaranya:

0 Komentar