NILAI tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga mencapai level Rp 18.000 per dolar AS pada perdagangan Selasa (29/9/2026) pagi.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, pelemahan rupiah dipengaruhi berlanjutnya kekhawatiran terhadap tekanan inflasi global dan risiko fiskal.
Menurut dia, kondisi tersebut sejalan dengan kenaikan harga minyak hingga di atas 108 dolar AS per barel di tengah belum tercapainya kesepakatan terkait pembukaan Selat Hormuz.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
“Tekanan nilai tukar juga didorong oleh kebutuhan valas importir menjelang akhir triwulan III, serta arus keluar dana dari portofolio aset negara emerging markets di tengah kenaikan yield obligasi,” kata Erwin dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kondisi tersebut mendorong ekspektasi pengetatan kebijakan moneter AS lebih lanjut. Hal itu tercermin dari kenaikan imbal hasil (yield) obligasi pemerintah AS atau UST tenor 10 tahun yang kembali mencapai 5,23 persen, level tertinggi sejak 2007.
Meski demikian, BI menilai pergerakan rupiah secara umum masih sejalan dengan pergerakan mata uang kawasan regional. Secara quarter-to-date (qtd), rupiah tercatat melemah terbatas sebesar 0,67 persen.
Di sisi lain, posisi cadangan devisa Indonesia meningkat menjadi 146,5 miliar dolar AS pada akhir Agustus 2026.
Erwin menegaskan BI akan tetap hadir di pasar untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tetap sesuai dengan fundamental perekonomian.
Selain itu, BI mengelola struktur suku bunga di pasar uang melalui penguatan strategi operasi moneter yang berorientasi pasar (pro-market).
Efektivitas stabilisasi nilai tukar juga diperkuat dengan menjaga kecukupan likuiditas, antara lain melalui peningkatan insentif untuk instrumen swap dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai bagi perbankan dalam rangka pendanaan luar negeri.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
“Intervensi akan terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan DNDF di pasar domestik, disertai pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder,” ujarnya.
BI, lanjut Erwin, juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan korporasi serta pelaku pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
