HARI ini, Rabu 30 September 2026, masyarakat diimbau mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Besok, Kamis 1 Oktober 2026, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober. Lantas, apa makna pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September dan bagaimana aturan pengibarannya?
Aturan Bendera 30 September 2026
Ketentuan pengibaran bendera pada 30 September 2026 tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Dalam pedoman tersebut, kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia diimbau mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2026.
Kemudian pada 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh.
Dengan demikian, ketentuannya adalah:
- 30 September 2026: bendera dikibarkan setengah tiang.
- 1 Oktober 2026 pukul 06.00: bendera dikibarkan satu tiang penuh.
Kenapa Bendera Dikibarkan Setengah Tiang pada 30 September?Pengibaran bendera setengah tiang merupakan tanda berkabung. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September menjadi bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 1965 hingga 1 Oktober 1965. Dalam peristiwa itu, sejumlah perwira TNI Angkatan Darat menjadi korban penculikan dan pembunuhan.
Enam jenderal dan seorang perwira pertama gugur dalam peristiwa tersebut. Mereka kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Revolusi.
Bagaimana Cara Mengibarkan Bendera Setengah Tiang?
Aturan pengibaran bendera setengah tiang secara lebih rinci tercantum dalam Pasal 19 PP Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Bendera harus dinaikkan atau diturunkan secara perlahan-lahan dan khidmat. Bendera juga tidak boleh sampai menyentuh tanah.
Untuk memasang bendera setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan sampai ke ujung tiang. Setelah berhenti sebentar, bendera kemudian diturunkan hingga mencapai posisi setengah tiang.
Begitu pula saat hendak menurunkannya. Bendera terlebih dahulu dinaikkan kembali sampai ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan secara perlahan.
Kenapa 1 Oktober Bendera Dikibarkan Penuh?
Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Karena itu, setelah pada 30 September bendera dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung, pada 1 Oktober bendera dikibarkan satu tiang penuh.
