JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, telah merampungkan rangkaian pemeriksaan sebagai terlapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa malam (29/9/2026).
Budi hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Selama kurang lebih delapan jam pemeriksaan, ia mengaku dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik.
“Permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” ujar Budi usai pemeriksaan.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan wujud kooperatif lembaga antirasuah dalam membantu proses penegakan hukum secara objektif, sehingga aparat kepolisian dapat melihat konstruksi perkara secara utuh.
“Kami hadir hari ini untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, sehingga nanti penyidik secara komprehensif bisa mencermati, bisa menilai seperti apa duduk perkara ataupun konstruksi dari persoalan ini,” jelasnya.
Duduk Perkara Laporan
Konflik hukum ini bermula ketika Faizal Assegaf, yang juga dikenal sebagai aktivis ’98, resmi melaporkan Budi Prasetyo ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Faizal melayangkan laporan atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong serta pencemaran nama baik, yang berkaitan dengan pernyataan pihak KPK perihal penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami keterangan dari pihak terlapor dan mengumpulkan barang bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
