WAKIL Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi dihentikan sementara dari jabatannya menyusul proses hukum yang tengah menjeratnya terkait dugaan penggunaan ijazah atau gelar palsu.
Kebijakan pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
Kepala Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi, menjelaskan bahwa keputusan administratif tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku lantaran Hellyana saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus tersebut sebelumnya diusut oleh Bareskrim Polri dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara Ibu Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025–2030,” ujar Imam kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Sesuai UU Pemda dan Prosedur Administratif
Imam menegaskan, langkah pemberhentian sementara ini merupakan prosedur tata negara yang wajar dan wajib ditempuh ketika seorang kepala atau wakil kepala daerah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana berat.
Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 ayat (1), yang menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tambahnya. Pemprov Babel memastikan pihaknya tetap menghargai proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hak Keuangan Dipangkas dan Tugas Dialihkan ke Gubernur
Selama masa pemberhentian sementara berlangsung, fasilitas dinas resmi milik Hellyana—mulai dari kantor, rumah dinas, kendaraan operasional, hingga protokoler—seluruhnya telah ditarik. Berdasarkan Pasal 75 ayat (1), pejabat yang diberhentikan sementara hanya berhak menerima sebagian hak keuangan, yakni gaji pokok, tunjangan istri/suami, serta tunjangan anak.
Sementara itu, untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kepulauan Bangka Belitung tidak terganggu, seluruh tugas dan wewenang wakil gubernur untuk sementara waktu diemban langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani.
