Tim 9 Kejaksaan Agung Sita Aset Senilai Rp846 Miliar di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Prof. Rudi Margono, memberikan keteranga
Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Prof. Rudi Margono, memberikan keterangan pers hasil rapat koordinasi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026)
0 Komentar

TIM 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp846 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), bersama dua tersangka lain, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

“Terkait dengan progress penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan,” ujar Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Prof. Rudi Margono, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pernyataan ini disampaikannya usai mengggelar rapat koordinasi penanganan perkara di Jakarta.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

“Kemudian, terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortastipidkor atau Polda (Metro Jaya) kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas dan Polda sebanyak 1.150 lembar. Kemudian, dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” imbuhnya.

Sejumlah 38 aset tanah tersebut adalah aset gabungan dari ketiga tersangka. Mengenai rincian kepemilikan asetnya, Kejagung menolak untuk merinci lebih lanjut. Hal itu disebut akan terbuka pada saat sidang pokok perkara.

Selain aset tanah dan dokumen, penyidik juga menerima pengembalian uang tunai miliaran rupiah dari saksi.

“Terkait penyitaan, betul, pada saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan,” tegas Rudi.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana korupsi pemerasan dan pencucian uang.

“Disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan tersangka FA, DR, dan NH. Perkaranya TP asal dan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan 12E,” terang Rudi.

Penyidikan Selesai, Menunggu P21 untuk Pelimpahan Tahap II

Setelah bekerja sekitar 50 hari dengan melibatkan sinergi lintas lembaga, seperti Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK, hingga Komisi Kejaksaan, Tim 9 menyatakan penyidikan teknis telah rampung dan siap dilimpahkan ke penuntut umum.

0 Komentar