Terungkap Skema Pengepulan Uang dari Pengurusan Layanan Pertanahan Diduga Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron

Konferensi pers kasus OTT suap HGB BPN Kabupaten Bogor, Selasa (14/9/2026).
Konferensi pers kasus OTT suap HGB BPN Kabupaten Bogor, Selasa (14/9/2026).
0 Komentar

KPK mengungkap dugaan skema pengepulan uang dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang dari sejumlah pengurusan layanan pertanahan diduga dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap salah satu aliran uang tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon.

Kasus ini bermula ketika para pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan 9 SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), pihak swasta/perantara Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, tidak mau membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB kecuali mendapat arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal Pahlevi (LEV) kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang.

Dari komunikasi tersebut, pada awal Agustus 2026, muncul informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontana melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”.

“Fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Sebab, masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan “fee broker” dalam pengurusan tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontana. Uang itu diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

0 Komentar