Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya.
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA alias Bela Parahyangan. Perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, ERW diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF), orang kepercayaan Nusron. Selain itu, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri (LMP) bersama-sama Arif Sugiyanto diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Selain itu, terdapat penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.
Achmad mengungkap Arif diduga memiliki peran penting dalam skema tersebut. Arif diduga menjadi pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
“ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, terkait pengurusan layanan pertanahan,” ujar Achmad.
Uang yang dikumpulkan ARF tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada FEZ alias Fahd El Fouz, pihak swasta yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. FEZ disebut sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan ARF.
Dengan demikian, KPK menduga terdapat alur pengumpulan uang dari pihak-pihak yang mengurus layanan pertanahan, kemudian uang tersebut dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum disalurkan kepada orang-orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujarnya.
