Sederet Kasus yang Jerat Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK

Fahd A Rafiq ditahan KPK (IST)
Fahd A Rafiq ditahan KPK (IST)
0 Komentar

KPK menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai salah satu tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ini merupakan kali ketiga politikus Partai Golkar itu ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.

Dalam catatan delik yang dirangkum, Selasa (15/9/2026), Fahd pertama kali ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2012. Saat itu, dia terlibat pada kasus suap DPID. Lima tahun berselang, Fahd kembali menjadi tersangka KPK di kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran.

Di tahun ini, Fahd lagi-lagi menjadi ‘pasien’ KPK. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9).

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Setelah melakukan pemeriksaan panjang, Fahd kemudian ditetapkan tersangka hari ini. Dia terlihat sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Di kasus ketiganya, Fahd diduga terlibat perkara suap pengurusan HGB.

Berikut deretan kasus yang menjerat Fahd A Rafiq sebagai tersangka:

Suap DPID

Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK saat terlibat perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tahun 2012. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012. Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.

Kasus Korupsi Proyek Al Quran

Lima tahun berselang, tepatnya di tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. Fahd yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima duit terkait proyek tersebut.

“KPK menetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi terkait proyek di Kemenag dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011/2012,” ujar Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 27 April 2017.

KPK mengatakan Fahd sebagai pihak swasta bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar saat berstatus anggota DPR dan putranya, Dendy Prasetia, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Al-Quran. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Mei 2013.

0 Komentar