Fahd A Rafiq dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Fahd A Rafiq merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar.
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan anggaran dan pengadaan di Kemenag bersama-sama dengan tersangka FEF. Indikasi penerimaan tersangka adalah sekitar Rp 3,4 miliar,” papar Febrie.
Kasus Suap Pengurusan HGB
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Kasus ketiga yang menjerat Fahd A Rafiq terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini turut mengamankan Fahd dan 16 orang lainnya pada Senin (14/9).
KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang. Selain mata uang rupiah, terdapat juga mata uang asing atau valas yang diamankan tim KPK.
KPK belum menyampaikan secara detail nilai uang yang diamankan. KPK akan mengumumkannya dalam konferensi pers.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9).
Hasil gelar perkara yang telah dilakukan KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Fahd. Politikus Golkar itu saat ini pun telah mengenakan rompi tahanan KPK.
