TAUD Kritik Putusan Pengadilan Militer yang Ringankan Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nanda
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
0 Komentar

PENGADILAN Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 melalui Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026.

Perubahan paling signifikan dalam putusan banding tersebut bukan hanya pemangkasan masa hukuman penjara, tetapi juga hilangnya pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK

Pada tingkat pertama, kedua prajurit tersebut dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dengan merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Dengan putusan banding tersebut, Edi dan Budhi kini hanya menjalani hukuman pidana penjara tanpa pemecatan dari dinas militer. Sebelumnya, keempat terdakwa mengajukan banding setelah putusan tingkat pertama dibacakan pada 10 Juni 2026.

Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, yakni melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Putusan banding itu kemudian mendapat sorotan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). TAUD menilai perubahan hukuman tersebut menimbulkan persoalan serius, terutama terkait status pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Edi dan Budhi.

“Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” demikian pernyataan TAUD yang diunggah di laman resmi KontraS, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Menurut TAUD, amar putusan banding dinilai janggal karena di satu sisi mengubah pidana pokok, tetapi tidak secara eksplisit menjelaskan status pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama.

“Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir,” tulis TAUD.

0 Komentar