TAUD Kritik Putusan Pengadilan Militer yang Ringankan Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

TAUD Kritik Putusan Pengadilan Militer yang Ringankan Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
0 Komentar
0 Komentar