TAUD Kritik Putusan Pengadilan Militer yang Ringankan Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nanda
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
0 Komentar

“Alur proses hukum yang demikian semakin mempertebal kesan bahwa proses peradilan militer dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban,” ujar TAUD.

TAUD bahkan menilai kondisi tersebut mengarah pada indikasi terjadinya peradilan sesat atau miscarriage of justice.

Dalam hal ini, proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku, menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan.

Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK

“Untuk itu, pengadilan militer perlu direformasi agar selaras dengan sistem peradilan pidana modern, menjamin pengungkapan kebenaran materiil, dan memastikan pemenuhan keadilan bagi korban,” tutur TAUD.

Tidak hanya itu, TAUD juga mempertanyakan integritas putusan tingkat pertama. Mereka menyebut adanya laporan Komisi Yudisial yang menurut TAUD menunjukkan indikasi pelanggaran etik oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Fakta tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap integritas proses pemeriksaan perkara sejak tingkat pertama. Apabila proses pada tingkat pertama telah dibayangi persoalan etik, maka putusan yang lahir dari proses tersebut patut dipertanyakan kredibilitas dan independensinya,” sambung TAUD.

Atas berbagai persoalan tersebut, TAUD menyampaikan sejumlah desakan kepada lembaga negara terkait.

Pertama, TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. TAUD juga meminta ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dinonaktifkan terkait dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dinilai mengabaikan prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.

Kedua, TAUD meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi dalam kasus tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tuntas.

“Memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata TAUD.

Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

Ketiga, TAUD mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku dan menindaklanjutinya melalui mekanisme pro justitia.

0 Komentar