Keempat, TAUD meminta Mahkamah Konstitusi segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang TNI. Putusan MK nantinya harus menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, termasuk mempertimbangkan permohonan yang diajukan Andrie Yunus sebagai pemohon.
Selain itu, TAUD juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait melakukan reformasi serta membatasi kewenangan peradilan militer dalam perkara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, khususnya ketika korbannya merupakan warga sipil.
“Peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum,” tegas TAUD.
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
Menurut mereka, penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI.
TAUD juga meminta negara memastikan korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif. Akses tersebut, menurut TAUD, harus diberikan tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.
“Penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI,” tutup TAUD.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim banding mengubah sebagian putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut.
Sersan Dua Edi Sudarko yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, kini dihukum dua tahun enam bulan penjara tanpa disertai pidana tambahan berupa pemecatan. Sedangkan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer, hukumannya dipangkas menjadi dua tahun penjara tanpa pemecatan.
Dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan hukuman. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi pidana dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan keempat terdakwa tetap ditahan.
“Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,” demikian keterangan dalam SIPP Pengadilan Militer Jakarta, dikutip Sabtu (5/9/2026).
