TAUD Kritik Putusan Pengadilan Militer yang Ringankan Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nanda
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
0 Komentar

Putusan ringan tersebut semakin memperkuat kekhawatiran mengenai peradilan militer yang berpotensi menjadi ruang impunitas bagi prajurit. Namun, keringanan hukuman prajurit TNI sudah berulang kali terjadi. Pada kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar misalnya.

Pada saat itu, terdapat terdakwa yang semula dijatuhi pemecatan pada tingkat pertama, tetapi hukuman tersebut berubah pada tingkat banding hingga akhirnya hanya satu orang yang tetap dijatuhi pemecatan setelah putusan kasasi.

TAUD juga menyinggung perkara anggota TNI Angkatan Laut yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di sekitar Tol Merak-Tangerang. Hukuman sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut juga diringankan pada tingkat banding.

Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK

“Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya,” demikian dikutip dari pernyataan TAUD.

TAUD juga menilai proses peradilan militer belum sepenuhnya mengedepankan perspektif korban. Dalam perkara Andrie Yunus, mereka menyoroti dampak serangan berupa kerusakan pada indera penglihatan serta luka bakar pada kulit sekitar 20 persen. Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan.

Selain vonis, TAUD mempertanyakan konstruksi perkara yang menurut mereka hanya berfokus pada empat terdakwa. Kondisi tersebut membuat proses peradilan belum mengungkap secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan aktor lain maupun hubungan para terdakwa dengan bukti-bukti yang dapat diuji secara ilmiah.

Apalagi, proses persidangan juga berlangsung tertutup. Kondisi tersebut, menurut TAUD, berpotensi membuat pemeriksaan bukti dan fakta tidak berjalan secara utuh. “Proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh,” dikutip dari pernyataan TAUD.

Padahal, Pengadilan Militer Tinggi sebagai judex facti semestinya memiliki ruang untuk memeriksa dan menguji fakta perkara secara komprehensif pada tingkat banding. Kegagalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain, juga berpotensi menggerus prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Pada saat yang sama, TAUD juga menyoroti keterbatasan proses kasasi. Menurut mereka, Mahkamah Agung sebagai judex juris memiliki kewenangan yang terbatas untuk memeriksa kembali fakta dan bukti perkara.

0 Komentar