SIDANG Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang menyepakati aturan ketat terkait larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Kedua posisi yang merupakan mandataris muktamar tersebut dilarang memegang jabatan politik maupun publik tertentu, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik, demi menjaga fokus kepemimpinan organisasi.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara dan hanya berlaku untuk dua posisi tertinggi tersebut, tidak bagi pengurus NU lainnya.
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” ungkap Asrorun seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, “Ini merupakan jalan keluar yang bijak dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan.”
Penegasan senada disampaikan oleh Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. “Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh,” kata M. Nuh.
Selain isu rangkap jabatan, Muktamar ke-35 NU juga menyepakati perubahan signifikan pada mekanisme pemilihan pimpinan melalui penggunaan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Jika penggunaan AHWA untuk pemilihan Rais Aam disepakati secara mufakat, pemilihan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya menggunakan sistem one man one vote resmi diubah menjadi mekanisme AHWA melalui pemungutan suara (voting).
Asrorun menyebutkan bahwa AHWA telah disepakati sebagai jalan keluar pemilihan Rais Aam. “Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemilihan Ketua Umum PBNU, voting Komisi Organisasi membuahkan hasil mayoritas. “Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,” jelas M. Nuh pada Minggu dini hari.
