Dalam alur mekanisme baru ini, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU yang nantinya ditabulasi menjadi lima nama pemilik dukungan terbanyak. Kelima nama tersebut wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum akhirnya dibahas dan ditentukan oleh AHWA.
“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan,” pungkas M. Nuh.
Seluruh hasil kesepakatan dan rincian teknis persidangan ini dibawa ke sidang pleno untuk disahkan agar seluruh rangkaian muktamar dapat tuntas sesuai jadwal.
