HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (28/8/2026).
Melalui putusan ini, pengadilan menyatakan bahwa penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penahanan terhadap Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah sah secara hukum.
“Dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” tegas Hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan tetap berlanjut. Begitu pula status penahanan Febrie di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang dipertahankan.
Pertimbangan Hakim Terkait Alat Bukti dan Modus Kasus
Dalam pertimbangannya, hakim menolak seluruh dalil kecacatan prosedur yang diajukan kubu Febrie.
Terkait tindak pidana asal yang dinilai tidak jelas, hakim membenarkan bahwa TPPU tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana asal. Namun, penyidikan TPPU tidak harus menunggu pidana asal dibuktikan secara final.
Hakim menilai Kejagung telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Keberatan soal penggunaan frasa trading in influence yang belum merupakan delik pidana mandiri di Indonesia juga ditepis. Febrie tetap dijerat dengan pasal-pasal TPPU dan korupsi yang sah.
“Istilah trading in influence bukan ditempatkan sebagai pasal persangkaan, melainkan dalam tanda kurung untuk menerangkan cara atau modus yang diduga dilakukan, yaitu penggunaan jabatan, kewenangan, atau pengaruh,” terangnya.
Terkait dalil penggabungan UU TPPU lama dengan KUHP Nasional baru yang dianggap serampangan, hakim menilai pencantuman kedua ketentuan itu wajar karena dugaan perbuatan melintasi dua rezim hukum (2018–2026), dengan berlandas pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
Tudingan cacat wewenang karena Surat Penetapan Tersangka ditandatangani Dr. Zet Tadung Allo, bukan Direktur Penyidikan, juga ditolak.
