Hakim merujuk Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru yang hanya mensyaratkan tanda tangan penyidik. Dalam hal ini, Zet Tadung Allo terbukti berkedudukan sebagai Ketua Tim Penyidik.
“Penyimpangan terhadap mekanisme penandatanganan administratif internal tetap dapat dievaluasi dalam lingkungan Kejaksaan, tetapi tidak dengan sendirinya mempunyai akibat pembatalan upaya paksa,” tegasnya.
Catatan Kekeliruan Teknis Kejaksaan Agung
Soal rentang waktu penyidikan yang dinilai kilat, hakim menepis anggapan itu melanggar asas praduga tak bersalah. Dari uraian pemohon sendiri, Febrie telah memperoleh kesempatan memberikan keterangan sebelum penetapan tersangka diterbitkan.
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
Kesamaan tanggal beberapa tindakan prosedural, kata hakim, belum cukup membuktikan penyidik sejak awal sudah menganggap Febrie bersalah.
Di penghujung pertimbangannya, Hakim Richard memberikan catatan terhadap penyidik Kejaksaan Agung terkait berbagai kekeliruan teknis dalam surat-surat penyidikan seperti tidak terperincinya ayat pasal turut serta dan pencucian uang. Meski demikian, hakim menegaskan batasan pembatalan hukum.
“Ketidaksempurnaan redaksi nomenklatur, alur tata administrasi internal, atau ketidakcermatan lain yang tidak menghilangkan kewenangan, dua alat bukti, ataupun hak substantif pemohon, tidak dengan sendirinya menyebabkan upaya paksa batal,” pungkas hakim.
Kubu Febrie Adriansyah Sebut Putusan Hakim Paradoks
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menyebut putusan ini mengandung paradoks. Di satu sisi hakim mengakui adanya penyimpangan prosedural, namun di sisi lain justru menjatuhkan putusan penolakan.
“Hakim praperadilan mengakui betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tapi ujungnya justru hakim memberikan judgement yang berbeda. Antara pertimbangan di satu sisi mengakui ada kesalahan prosedural, namun putusannya jatuhnya mengatakan ini pada derajat substansial tidak mengakibatkan alasan-alasan permohonan praperadilan bisa dikabulkan,” ujar Firman ketika menemui awak media usai persidangan.
Atas hal ini Firman mengingatkan bahwa PN Jakarta Selatan sebelumnya pernah mengabulkan praperadilan hanya karena kekeliruan tunggal penetapan tersangka dalam kasus yang ditangani Hakim Sarpin.
Sementara dalam perkara Febrie, timnya telah menunjukkan 30 penyimpangan prosedural yang didukung keterangan para ahli, namun seluruhnya dianggap tidak cukup membatalkan proses hukum. Ini yang menurutnya timpang.
