Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Soroti Penetapan Tersangka Pakai KUHAP Baru

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, berbicara kepada awak media usai sidang putusan praperadilan kl
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, berbicara kepada awak media usai sidang putusan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/026), ditolak.
0 Komentar

KUASA hukum Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, menyoroti penetapan tersangka atas dasar Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Menurutnya, semua orang terduga pelaku tindak pidana dapat langsung jadi tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

“Ada satu kekhawatiran kami juga ke depan kalau putusan praperadilan atau bagian dari putusan praperadilan ini kemudian digunakan oleh penegak hukum di seluruh Indonesia. Siapa pun itu bisa langsung jadi tersangka oleh penegak hukum,” ungkap Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Diketahui dalam persidangan praperadilan itu, menurut hakim, KUHAP baru tidak mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif, melainkan hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK

Namun hakim menilai, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diperoleh secara independen sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.

“Penafsirannya yang potensial merugikan banyak orang, karena seolah-olah enggak ditegaskan di sana ada kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Padahal, Pasal 90 dan Pasal 91 atau beberapa pasal yang terkait itu kan menegaskan juga di salah satu bagian,” ujar eks Jubir KPK tersebut.

Dalam penetapan tersangka, kata Febri, penyidik dilarang mengisyaratkan adanya praduga bersalah. “Jadi, enggak boleh ada ketika penetapan tersangka itu untuk siapa pun, ya, itu ada praduga bersalah,” lanjutnya.

Ia menambahkan, setiap terduga pelaku mesti menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Baik itu sebagai saksi atau calon tersangka. Ia khawatir putusan ini memunculkan kekeliruan sehingga memakan korban lain.

“Putusan praperadilan kemarin dikatakan tidak wajib pemeriksaan calon tersangka, tapi ada putusan-putusan praperadilan lain sebelumnya di masa KUHAP baru itu wajib pemeriksaan calon tersangka,” ucap Febri.

“Bahkan dibatalkan status tersangkanya karena enggak pernah diperiksa. Ini kan berbahaya kalau ada standar ganda atau ketidakpastian hukum ke depan. Mungkin bisa jadi pembahasan yang lebih dalam di kalangan akademik ataupun di kalangan penegak hukum,” kata dia.

Sementara itu hakim menilai, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diperoleh secara independen sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.

0 Komentar