Alat bukti tersebut mencakup keterangan ahli, dokumen transaksi, hingga keterangan saksi mengenai adanya permintaan dan penyerahan uang Dolar Singapura senilai setara kurang lebih Rp40 miliar.
Hakim juga mementahkan dalil pemohon yang mempermasalahkan penggeledahan tanpa izin Jaksa Agung. Menurut Hakim Richard, hak istimewa atau syarat izin tersebut tidak bersifat mutlak dan otomatis gugur karena tindak pidana yang disidik masuk dalam kategori tindak pidana khusus.
Lebih lanjut, Hakim juga menolak dalil pemohon yang menuntut agar penyitaan emas dan uang tunai dibatalkan dengan alasan tindak pidana korupsi asalnya belum terbukti.
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
Menurut putusan Hakim, penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak mengharuskan aparat menunggu tindak pidana asalnya divonis final oleh pengadilan.
“Tindak pidana asal harus ada dan harus mempunyai dasar bukti awal, tetapi tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu secara final sebelum penyidikan dan penetapan tersangka TPPU dilakukan,” tegas Hakim Richard dalam pertimbangannya.
