RANCANG Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kembali menuai sorotan tajam dari kalangan hukum dan pengamat antikorupsi. Di tengah urgensi pengesahannya sebagai instrumen memiskinkan koruptor, sejumlah pasal krusial dalam draf RUU tersebut justru dinilai mengandung celah hukum yang berpotensi melonggarkan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.
Berdasarkan telaah mendalam terhadap draf regulasi tersebut, terdapat enam titik lemah utama yang dinilai dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan mereka. Berikut adalah rincian celah hukum yang menjadi sorotan:
Batas Minimal Nilai Aset Terlalu Tinggi (Pasal 6 Ayat 1 Huruf a)
Dalam draf tersebut, aset yang dapat dirampas dibatasi paling sedikit bernilai Rp100 juta. Ketentuan ini dinilai memberikan celah bagi pelaku untuk melakukan smurfing atau memecah-mecah hasil kejahatan ke dalam nominal-nominal di bawah Rp100 juta agar terhindar dari mekanisme perampasan aset (asset forfeiture).
Penundaan Perampasan Akibat Penuntutan Pidana (Pasal 4 Ayat 1)
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
Pasal ini mewajibkan pemeriksaan permohonan perampasan aset ditunda hingga ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap apabila terdapat penuntutan terhadap pelaku yang menyangkut aset yang sama. Hal ini dinilai mencederai efisiensi mekanisme civil forfeiture (perampasan jalur perdata tanpa pemidanaan), di mana pelaku bisa memanfaatkan proses peradilan pidana yang panjang untuk mengalihkan aset.
Izin Pemanfaatan Aset untuk Pihak Ketiga Sebelum Inkrah (Pasal 18 Ayat 1)
Jaksa Agung diberi kewenangan memberikan izin sementara kepada pihak ketiga untuk menggunakan aset sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah. Kebijakan ini berisiko mengaburkan bukti, merusak nilai ekonomis aset, atau disalahgunakan oleh pihak yang terafiliasi langsung dengan pelaku korupsi.
Batas Waktu Pemblokiran Aset Terlalu Singkat (Pasal 14 Ayat 1 & 2)
Masa pemblokiran aset dibatasi hanya 30 hari dan maksimal diperpanjang satu kali (total 60 hari). Jangka waktu ini dinilai sangat sempit untuk membongkar kasus korupsi pencucian uang yang rumit, terutama yang melibatkan skema transaksi lintas negara (cross-border). Jika penyidik terlambat, pemblokiran akan lepas demi hukum.
Risiko Lelang Aset Sebelum Putusan Pengadilan (Pasal 56 Ayat 1 & 3)
