Kritik Keras RUU Perampasan Aset: 6 Celah Hukum yang Dinilai Kurang Tegas Beri Efek Jera Koruptor

Aris Armunanto, SE. Ak, MM
Aris Armunanto, SE. Ak, MM
0 Komentar

Jaksa Agung dapat melelang aset tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dikhawatirkan memicu sengketa hukum panjang mengenai keabsahan nilai lelang, khususnya jika di kemudian hari permohonan perampasan ditolak oleh pengadilan.

Batas Daluwarsa Hak Pengembalian Aset Bagi Korban (Pasal 59 Ayat 3)

Hak pihak ketiga atau korban yang beritikad baik untuk menuntut pengembalian aset dinyatakan gugur setelah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak putusan inkrah. Pembatasan waktu ini dinilai merugikan korban yang terlambat mengetahui hak hukumnya, sementara aset telanjur dikuasai negara.

Berbagai celah krusial ini mendesak untuk segera dievaluasi oleh pembentuk undang-undang agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi gigi taring yang tajam dalam memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi, tanpa menyisakan celah hukum bagi para koruptor.

Penulis: Aris Armunanto, SE. Ak, MM

0 Komentar