Fahd El Fouz dan Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bungkam soal Aliran Dana Kasus Suap HG B ATR/BPN

Kolase Arif Sugiyanto dan Fahd A Rafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kolase Arif Sugiyanto dan Fahd A Rafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
0 Komentar

DUA orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Senin (21/9/2026).

Keduanya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar dan Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen. Mereka memilih bungkam dan irit bicara usai menjalani pemeriksaan.

Baik Fahd maupun Arif enggan menjawab soal aliran uang terkait perkara ini. Keduanya memilih diam saat ditanya soal Nusron Wahid.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Arif hanya meminta para awak media untuk tidak memanggilnya ‘Gus Arif’. Kemudian, dia melaju masuk ke mobil tahanan yang membawanya kembali ke rutan KPK.

“Jangan Gus, jangan Gus,” kata Arif kepada wartawan usai diperiksa, Senin (21/9/2026).

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka ini dilakukan untuk mempertebal untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini.

“Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi diantaranya Kantor Kementerian ATR/BPN, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan Bogor; dan rumah tersangka Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN.

Selain Lampri, Fahd, dan Arif, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Kemudian, dua orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?

Dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box. Sejumlah barang bukti tersebut, kebanyakan ditemukan di rumah Arif selaku orang kepercayaannya Nusron Wahid.

0 Komentar